Dalil yang menunjukkan bahwa orang yang bermaksud mengambil harta orang lain tanpa hak, berarti darahnya sia-sia dan jika ia terbunuh, maka masuk neraka dan bahwa orang yang terbunuh karena mempertahankan hartanya adalah mati syahid
Hadis riwayat Abdullah bin Amru ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang terbunuh demi mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid. (Shahih Muslim No.202)