Bab 35. Keutamaan orang yang membaca dan mengajarkan Alquran serta keutamaan orang yang mempelajari hukum fikih dan hukum lainnya, kemudian mengamalkan dan mengajarkannya
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Tidak ada hasad (iri) yang dibenarkan kecuali terhadap dua orang, yaitu terhadap orang yang Allah berikan Alquran dan ia membacanya di waktu malam dan di waktu siang dan terhadap orang yang Allah berikan harta dan ia membelanjakannya untuk kebaikan di waktu malam dan di waktu siang. (Shahih Muslim No.1350)
Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada hasad (iri) yang dibenarkan kecuali terhadap dua orang, yaitu terhadap orang yang Allah berikan harta, ia menghabiskannya dalam kebaikan dan terhadap orang yang Allah berikan ilmu, ia memutuskan dengan ilmu itu dan mengajarkannya kepada orang lain. (Shahih Muslim No.1352)