Bab 44. Nabi saw., Bani Hasyim dan Bani Muthalib diperbolehkan menerima hadiah, meskipun pemberi hadiah mendapatkannya dari sedekah serta menerangkan bahwa apabila sedekah telah diterima oleh orang yang diberi sedekah, maka hilanglah sifat sedekah dan menjadi halal bagi setiap orang yang semula haram menerimanya
Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
Barirah menghadiahkan daging kepada Nabi saw. Daging tersebut adalah sedekah untuknya (Barirah). Rasulullah saw. bersabda: Daging itu baginya adalah sedekah, sedangkan bagi kami adalah hadiah. (Shahih Muslim No.1786)
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Nabi saw. diberi daging sapi dan dikatakan: Ini adalah daging yang disedekahkan kepada Barirah. Beliau bersabda: Baginya adalah sedekah dan bagi kami adalah hadiah. (Shahih Muslim No.1787)
Hadis riwayat Ummu Athiyyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. mengirimkan kambing sedekah (zakat). Lalu aku mengirimkan sebagiannya kepada Aisyah ra. Ketika Rasulullah saw. datang kepada Aisyah ra. beliau bertanya: Apakah kalian mempunyai sesuatu? Aisyah ra. menjawab: Tidak, kecuali bahwa Nusaibah (Ummu Athiyyah) mengirimkan kepada kita sebagian kambing yang baginda kirimkan kepadanya. Rasulullah saw. bersabda: Kambing itu telah mencapai kehalalannya (hilang hukum sedekah sehingga menjadi halal bagi kita). (Shahih Muslim No.1789)