Bab 9. Memulai nafkah pada diri sendiri lalu pada keluarganya kemudian pada kerabat

Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Seorang dari Bani Udzrah memerdekakan budaknya dengan syarat kematiannya (misalnya dengan mengatakan: Engkau merdeka, jika aku meninggal). Hal itu sampai kepada Rasulullah saw. lalu beliau bertanya: Apakah engkau mempunyai harta lain? Orang itu menjawab: Tidak. Rasulullah saw. bersabda: Siapakah yang mau membelinya dariku? Nu'aim bin Abdullah Al-Adawi membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Lalu Rasulullah saw. membawa harga jual budak itu dan membayarkannya kepada orang tersebut (pemiliknya). Kemudian bersabda: Mulailah untuk dirimu, bersedekahlah untuk dirimu. Jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada keluargamu dan jika masih tersisa, maka berinfaklah kepada kerabatmu. Bila dari kerabatmu masih tersisa, maka begini dan begini. Ia (Jabir) menjelaskan: Tetangga depanmu, tetangga kananmu dan tetangga kirimu. (Shahih Muslim No.1663)
Share this article :
 
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kumpulan Hadits Muslim - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger